Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat. Sebagai bagian dari langkah preventif tersebut, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang dan Diskominfo Kabupaten Jombang hadir sebagai narasumber dalam Radio Talkshow Suara Jombang.
Melalui dialog interaktif tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap penerimaan negara, serta pentingnya peran masyarakat dalam membantu mencegah peredarannya.
“pemerintah berharap tingkat kedasaran masyarakat terkait rokok illegal terus meningkat. Kemudian akan terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat dengan adanya industri rokok yang sudah legal serta agar DBHCHT dimanfaatkan secara maksimal sesuai skema yang sudah ada,” ujar Viki Hendra, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama.
sementara itu Samsudi selaku Satpol PP Kabupaten Jombang menyampaikan
"mari kita pahami bersama bahwa memberantas rokok ilegal ini tidak hanya tugas pemerintah tapi butuh kerjsama semua lini, tentunya unsur masyarakat, juga dari Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri. Jangan beli, jangan jual, dan jangan edarkan rokok ilegal".
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kediri berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal terus meningkat demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara.