Kegiatan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal kembali dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kediri sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kediri.
Penindakan tersebut dilaksanakan pada 15 Agustus 2026 di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Dari hasil penindakan, sebanyak 840.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Penindakan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.193.940.000, dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp777.962.460.
Keberhasilan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Kediri untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bea Cukai Kediri juga akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan di berbagai wilayah guna mencegah masuk dan beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan, Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.