Minggu, 30 Agustus 2026, Tim Bea Cukai Kediri kembali melakukan penindakan terhadap sebuah truk box yang diduga mengangkut rokok ilegal di ruas Tol Nganjuk–Kertosono.
Proses penindakan kali ini tidak berjalan mudah. Saat hendak dihentikan, pengemudi truk justru melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara truk pembawa rokok ilegal dengan petugas Bea Cukai dibantu Jasa Marga Tol Nganjuk.
Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan seperti mobil Bea Cukai, mobil Jasa Marga, sebuah bus serta sejumlah fasilitas jalan tol. Setelah dilakukan pengejaran dan penindakan, petugas berhasil mengamankan: ???? 1,5 juta batang rokok ilegal ???? Nilai barang: ±Rp2,3 miliar ???? Potensi kerugian negara: ±Rp1,1 miliar
Penindakan ini menjadi bukti bahwa perlawanan tidak akan menghentikan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.