“Rokok boleh dijual, tapi bukan dengan hadiah.” Sesuai Perdirjen Bea Cukai P-31/BC/2010, penjualan rokok berhadiah jelas dilarang dan ada sanksinya.  Yuk dukung perdagangan yang sehat & taat aturan.

“Rokok boleh dijual, tapi bukan dengan hadiah.” Sesuai Perdirjen Bea Cukai P-31/BC/2010, penjualan rokok berhadiah jelas dilarang dan ada sanksinya. Yuk dukung perdagangan yang sehat & taat aturan.

29 Oct 2025
14:25

“Rokok boleh dijual, tapi bukan dengan hadiah.”
Sesuai Perdirjen Bea Cukai P-31/BC/2010, penjualan rokok berhadiah jelas dilarang dan ada sanksinya.

Yuk dukung perdagangan yang sehat & taat aturan.

Artikel Terbaru

Tutorial Pengisian CSCK-1, CSCK-9, dan CSCK-3
Tutorial Pengisian CSCK-1, CSCK-9, dan CSCK-3

02 Jun 2026 15:39

Berikut kami sampaikan tutorial pengisian CSCK-1,... Selengkapnya

Bea Cukai Kediri Menggelar Kegiatan Customs Goes to School di SMA N 5 Taruna Brawijaya Jawa Timur
Bea Cukai Kediri Menggelar Kegiatan Customs Goes to School di SMA N 5 Taruna Brawijaya Jawa Timur

02 Jun 2026 15:35

Bea Cukai Kediri menyelenggaraka... Selengkapnya

Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

18 May 2026 08:16

Pada tanggal 13 Mei 2026, Kantor Bea Cukai Kediri... Selengkapnya

Siap Tembus Pasar Global, UMKM Kediri Naik Kelas Bersama Bea Cukai dan Bank Indonesia
Siap Tembus Pasar Global, UMKM Kediri Naik Kelas Bersama Bea Cukai dan Bank Indonesia

06 May 2026 10:27

Bea Cukai Kediri turut berpartisipasi dalam kegiat... Selengkapnya

Perkuat Pemahaman Masyarakat, Bea Cukai Kediri Laksanakan Sosialisasi Rokok Ilegal di Kabupaten Nganjuk
Perkuat Pemahaman Masyarakat, Bea Cukai Kediri Laksanakan Sosialisasi Rokok Ilegal di Kabupaten Nganjuk

29 Apr 2026 10:51

Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Pemerintah Ka... Selengkapnya