“Rokok boleh dijual, tapi bukan dengan hadiah.”
Sesuai Perdirjen Bea Cukai P-31/BC/2010, penjualan rokok berhadiah jelas dilarang dan ada sanksinya.
Yuk dukung perdagangan yang sehat & taat aturan.
Jl. Diponegoro, Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64129
1500225
“Rokok boleh dijual, tapi bukan dengan hadiah.”
Sesuai Perdirjen Bea Cukai P-31/BC/2010, penjualan rokok berhadiah jelas dilarang dan ada sanksinya.
Yuk dukung perdagangan yang sehat & taat aturan.
02 Jun 2026 15:39
Berikut kami sampaikan tutorial pengisian CSCK-1,... Selengkapnya
02 Jun 2026 15:35
Bea Cukai Kediri menyelenggaraka... Selengkapnya
18 May 2026 08:16
Pada tanggal 13 Mei 2026, Kantor Bea Cukai Kediri... Selengkapnya
06 May 2026 10:27
Bea Cukai Kediri turut berpartisipasi dalam kegiat... Selengkapnya
29 Apr 2026 10:51
Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Pemerintah Ka... Selengkapnya