Kediri (14-04-2025), Dalam upaya pemberantsan Rokok Ilegal di wilayah Kerja Bea Cukai kediri tepatnya di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Dalam Operasi pasar kali ini Bea Cukai Kediri mengedepankan Langkah-langkah preventif seperti meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada pedagang agar dapat menolak dan melaporkan jika ditawarkan produk rokok ilegal.
Kegiatan operasi pasar ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Perlu diketahui, dalam setiap pelaksanaan operasi, petugas Bea Cukai selalu dibekali dengan surat tugas dan ID card resmi sebagai identitas dan bukti legalitas dalam menjalankan tugas di lapangan.