Per 1 Juli 2026
Dimulainya mandatory Spesifikasi Wajib untuk dokumen:
1. BC 3.0 (Pemberitahuan Ekspor Barang)
2. BC 3.3 (Pemberitahuan Ekspor Barang melalui Pusat Logistik Berikat (PLB))
3. PPFTZ-01 (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone)
di CEISA 4.0
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas data ekspor serta mendukung Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor dan pembayaran Bea Keluar
Dimulainya mandatory Spesifikasi Wajib dilakukan secara kesisteman untuk dokumen:
1. BC 3.0 (Pemberitahuan Ekspor Barang)
2. BC 3.3 (Pemberitahuan Ekspor Barang melalui Pusat Logistik Berikat (PLB))
3. PPFTZ-01 (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone)
di CEISA 4.0
Implementasi Spesifikasi Wajib pada Pemberitahuan Pabean Ekspor
💡 Imbauan Bagi Pengguna Jasa:
1. Agar seluruh Eksportir dan PPJK untuk segera melakukan penyesuaian sistem internal dan proses bisnis sebelum tanggal pemberlakuan demi kelancaran arus logistik
2. Agar seluruh Eksportir dan PPJK untuk segera melakukan penyesuaian sistem internal dan proses bisnis sebelum tanggal pemberlakuan demi kelancaran arus logistik
3.Pastikan juga pengisian uraian jumlah dan jenis barang dilakukan secara detail dan spesifik mulai masa pemberlakuan
Biar proses ekspor-impor kamu tetap lancar tanpa drama, pastikan sudah paham cara pengisiannya. Caranya gampang, bisa klik tautan berikut ini:
t.kemenkeu.go.id/spekwajibPEB
Butuh asistensi lebih lanjut? dapat menghubungi 1500 255, @beacukaikediri, WA 0813 3567 2009, atau Kantor Bea Cukai terdekat 😊