Kediri (21/10/2025). Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Resto Pendopo Andaru, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dengan peserta para pedagang dan pemilik warung penjual rokok di wilayah Kelurahan Kramat.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar dapat membedakan antara rokok resmi yang berpita cukai dengan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Humas Bea Cukai Kediri turut berinteraksi langsung dengan peserta sosialisasi. Mereka mendatangi setiap meja peserta untuk menunjukkan secara langsung perbedaan antara rokok resmi dan rokok ilegal. Langkah ini dilakukan agar para pedagang dapat lebih mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan menghindari penjualannya di kemudian hari.
Sementara itu, dari pihak Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto selaku narasumber menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang menjadi bagian penting dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana dari cukai kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan program sosial lainnya,” jelas Arintoko.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kediri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai serta bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk.
#BeaCukaiKediri
#SatpolPPNganjuk
#GempurRokokIlegal
#SosialisasiCukai
#CukaiUntukNegeri
#BeliRokokResmi
#NganjukMaju
#SinergiUntukNegeri
#BeaCukaiPeduli
#BanggaPakaiCukaiResmi