Kediri (23/10/2025). Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang serta aparat penegak hukum lainnya kembali melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Rabu (22/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah warung dan toko penjual rokok. Dari hasil penindakan, ditemukan barang bukti berupa 7.980 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan awal, total perkiraan nilai barang mencapai Rp11,8 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 juta akibat tidak terpungutnya cukai.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kediri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Operasi semacam ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Bea Cukai Kediri mengimbau masyarakat untuk selalu membeli rokok yang resmi dan dilekati pita cukai sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara serta perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang legal.
#GempurRokokIlegal
#CukaiUntukNegeri
#BeaCukaiAwasi
#SatpolPPJombang
#KabupatenJombang
#PemberantasanRokokIlegal
#StopRokokIlegal
#DukungIndustriLegal
#JagaPenerimaanNegara
#BersamaGempurIlegal