Kediri (24/10/2025). Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai selama dua hari berturut-turut, pada tanggal 23 dan 24 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pramuka Jombang dan Aula Kantor Satpol PP Kab. Jombang. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat, di antaranya pelaku jasa pengiriman, ojek online, serta para pedagang rokok di wilayah Kota Jombang.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kediri memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta perbedaan antara rokok resmi dan rokok ilegal. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih waspada dan mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#BeaCukaiKediri
#SatpolPPJombang
#SosialisasiCukai
#GempurRokokIlegal
#CukaiUntukNegeri
#StopRokokIlegal
#KotaJombang
#EdukasiCukai
#RokokLegalItuBaik
#BersamaBeaCukai