Kediri (20/11/2025). Bea Cukai Kediri melaksanakan pemusnahan BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) hasil penindakan rokok ilegal sebanyak 11.703.532 batang. Barang bukti dengan perkiraan nilai mencapai Rp 17.426.437.820 tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, yakni pada 18–20 November 2025.
Pemusnahan dilakukan di PT Mitra Alam Swastika, Pandaan, dengan metode pencacahan (crusher) dan pembakaran di dalam tungku khusus. Proses ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri hasil tembakau yang legal, serta menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai Kediri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membeli produk hasil tembakau yang legal dan berpita-cukai resmi.
Pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada penindakan, namun juga pada eksekusi barang bukti agar tidak kembali memasuki peredaran pasar. Bea Cukai Kediri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelancaran penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.