Pada tanggal 13 Mei 2026, Kantor Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Operasi Pasar dalam rangka “Gempur Rokok Ilegal” di wilayah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya guna menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Operasi dilakukan dengan menyasar sejumlah toko, kios, dan tempat penjualan rokok di beberapa wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang kena cukai yang beredar di masyarakat, khususnya produk hasil tembakau. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 377 pak rokok non-cukai yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan operasi pasar ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk rokok bercukai resmi. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif terhadap pelaku usaha yang taat aturan. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang dapat terus ditekan.