Bea Cukai Kediri yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Heri Sustanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan pada 22 April 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan bagian dari hasil operasi gabungan yang telah dilakukan secara intensif, sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan sepanjang tahun 2025. Adapun barang tersebut terdiri dari ribuan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai serta ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Seluruh barang tersebut telah melalui proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penegakan hukum.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum.