Setiap batang rokok ilegal yang beredar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
Sepanjang bulan Mei 2026, Bea Cukai Kediri terus mengintensifkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan, berhasil dilakukan 5 kali penindakan, yang terdiri atas 3 operasi mandiri dan 2 operasi bersama dengan instansi terkait. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 306.616 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp455.876.760 serta berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp297.105.207.
Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai Kediri, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Mari terus bersama-sama Gempur Rokok Ilegal untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Rekapitulasi Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kediri Bulan Mei 2026