
Pada tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri melaksanakan kegiatan penindakan terhadap sebuah sarana pengangkut yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Petugas melakukan penghentian terhadap 1 (satu) unit truk bak yang dicurigai mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu industri rokok yang patuh terhadap ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai. Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1,61 juta batang rokok ilegal yang dikemas dan diangkut menggunakan truk tersebut. Seluruh barang kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp2,41 miliar. Sementara itu, dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,57 miliar. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.