Nganjuk (11/6) - Pemerintah terus berupaya keras untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal, melalui Operasi Pasar Bersama
(Opsar) oleh Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk serta Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kegiatan opsar ini merupakan salah satu agenda realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang Penegakan Hukum di Kabupaten Nganjuk. Dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pada 9 dan 11 Juni 2026 dengan rincian total barang bukti sebagai berikut:
⛔ Jumlah 35.028 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai
💲 Estimasi nilai barang senilai Rp.1.108.379.200
⚓ Potensi kerugian negara yang dicegah Rp.138.491.785
Melalui kegiatan opsar ini pemerintah terus menunjukkan komitmen bersama untuk memutus peredaran rokok ilegal di masyarakat. Tidak hanya berfokus pada penindakan rokok ilegal, kegiatan juga dilakukan dengan visitasi ke warung-warung yang terindikasi menjual rokok ilegal, tim gabungan juga memberikan edukasi ke pedagang mengenai rokok ilegal serta mengumpulkan informasi untuk menemukan jaringan rokok ilegal.
Yuk, pilih yang legal
Gempur rokok ilegal
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiKediri
#GempurRokokIlegal