Pada Kamis, 24 Juni 2026, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kediri, Satpol PP Kabupaten Jombang, TNI, Serta Diskominfo Kab. Jombang melaksanakan kegiatan Operasi Pasar (Opsar) Bersama atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) illegal di beberapa titik di Kabupaten Jombang.
Kegiatan opsar tersebut berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal berbagai merek dengan detail sebagai berikut:
📦 46.860 batang rokok ilegal
💰 Rp 70.553.500 perkiraan nilai barang
📉 Rp 46.075.936 potensi kerugian negara
Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian diproses lebih lanjut oleh tim dari Bea Cukai Kediri untuk penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini merupakan bukti dari sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam pemberantasan rokok illegal.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok illegal melalui pengawasan dan kolaborasi Bersama untuk mewujudkan kedaulatan fiscal.