Bea Cukai Kediri kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi penerimaan negara melalui keberhasilan mengamankan peredaran rokok ilegal. Pada kegiatan penindakan yang dilaksanakan pada 30 Juni 2026, petugas dari Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan 1.132.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah mobil pick up. Penindakan dilakukan di ruas Tol Kertosono–Nganjuk KM 662, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, setelah petugas melakukan pengawasan dan analisis terhadap indikasi pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rokok yang diangkut merupakan rokok ilegal tidak memenuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari keberhasilan penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara dengan mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal terus dilakukan secara intensif guna menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi industri yang taat aturan, serta memastikan hak-hak negara dari sektor cukai dapat terpenuhi secara optimal.