Penindakan beruntun, jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan. Dalam dua hari berturut-turut, Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak total 4 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Kegiatan penindakan dilaksanakan pada 15 dan 16 Juli 2026 di ruas Tol Kertosono–Mojokerto KM 679 B dan ruas Tol Jombang–Nganjuk KM 670, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp4.002.892.212, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6.139.868.000. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bea Cukai Kediri terus berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.